Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan yang dihitung sejak Januari-Maret 2022 angka kecelakaan kerja tercatat sebanyak 61.805 kasus. Kasus kecelakaan didominasi oleh kelompok usia 20-25 tahun. Hal ini perlu mendapatkan perhatian kusus baik pemerintah maupun pemberi kerja. Kecelakaan kerja pada dasarnya dapat di cegah dengan menerapkan menejamen keselamatan dan kesehatan kerja dengan baik. Peran pemerintah juga menjadi  sangat penting terutama dalam mempromosikan Gerakan budaya K3 dari berbagai macam sector. Salah satu upaya pemerintah yaitu dengan membentuk Gerakan bulan K3 nasional.

Sejak tahun 1984 dengan diterbitkannya Kepmenaker No. Kep. 13/MEN/1984 tentang Pola Kampanye Nasional K3 hingga tahun 1992, pemerintah bersama-sama pemangku kepentingan telah melakukan upaya yang intensif untuk memasyarakatkan K3 melalui Kampanye Nasional K3 selama 1 (satu) bulan dimulai tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari yang selanjutnya dikenal dengan Bulan K3 Nasional. Sejak tahun 1993 hingga tahun 2008 Kampanye Nasional K3 diubah menjadi Gerakan Nasional Membudayakan K3 dengan KepMenaKer No. Kep. 463/MEN/1993 dikenal dengan Bulan K3 Nasional. Pada tahun 2009, Gerakan Nasional Membudayakan K3 diubah strateginya yang diwujudkan dalam “Gerakan  Efektif Masyarakat Membudayakan K3 (GEMA DAYA K3)” dan dicanangkan pada mulainya pelaksanaan Bulan K3 Nasional tanggal 12 Januari 2009. GEMA DAYA K3 ini merupakan gerakan berkelanjutan yang dilaksanakan secara terus menerus sepanjang tahun seiring dengan berlangsungnya proses produksi di tempat kerja/ perusahaan.

Peringatan bulan K3 nasional merupakan upaya pemerintah dalam mempromosikan keselamatan dan Kesehatan kerja kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan tujuan untuk membentuk budaya K3 di masyarakat sehingga dapat bekerja dengan nyaman, sehat dan layak. Bulan k3 nasional di mulai tanggl 12 januari – 12 februari setiap tahunnya. Tema bulan k3 nasional pada tahun ini yaitu  “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”. Pada peringatan bulan k3 biasanya diisi kegiatan-keagiatn posisitif yang dilaksanaakan oleh perusahaan, lembaga pemerintah, penggerak K3 maupun intitusi Pendidikan. Dengan adanya kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan tersebut di harapkan dapat menumbuhkan  kepedulian masyarakat  terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dari berbagai macam sector.

Budaya keselamatan dan kesehatan kerja nasional adalah budaya di mana hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat dihormati di semua tingkatan, di mana pemerintah, pengusaha, dan pekerja secara aktif berpartisipasi dalam mengamankan lingkungan kerja yang aman dan sehat di mana prioritas tertinggi diberikan pada prinsip pencegahan.