Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS) merupakan tempat dimana seluruh pihak bekerjasama dalam menyediakan makanan dan minuman yang halal, sehat, aman, dan lingkungan nyaman sesuai dengan syariat islam. Zona KHAS juga dapat diwujudkan dalam kantin di lingkungan sekolah dimana kantin memiliki aktivitas memasak dan memperjualbelikan makanan minuman yang memenuhi kaidah halal, aman, sehat serta dikelola secara professional. Kantin menjadi salah satu bagian penting dari sekolah karena erat kaitannya dengan penyediaan konsumsi makanan minuman di lingkungan sekolah bagi siswa. Tingkat pengetahuan kehalalan produk pada siswa yang masih rendah sehingga membuat pemilihan pangan halal masih kurang. Hal tersebut melatar belakangi tim dosen yang diketuai oleh Endah Budi Permana Putri, S.T.P., M.P.H melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 dengan memberikan edukasi pada siswa, guru dan pengelola kantin dalam rangka mewujudkan ekosistem halal di SMP N 1 Bangkalan.
Makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok bagi manusia, dimana makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari-hari memiliki pengaruh terhadap kesehatan tubuh. Kantin sekolah merupakan tempat yang memiliki peran penting terhadap penyediaan makanan halal bagi siswa. Terdapat 3 hal penting yang perlu dipahami dalam penerapan Zona KHAS, yaitu bahan, proses produk halal dan produk.
Pertama, bahan yang dimaksud terdiri dari bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong. Ketiga bahan tersebut tidak berasal dari daging babi dan turunannya; alkohol, minuman keras dan turunannya; hewan terbaring dan burung pemangsa; hewan yang disembelih tidak sesuai syariat islam; darah dan produk sampingannya. Kedua, Proses Produk Halal (PPH) yaitu serangkaian proses yang didasarkan pada ketentuan halal meliputi pengolaha, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian. Ketiga, terkait dengan produk meliputi nama, bentuk, rasa, aroma yang tidak mengandung unsur minuman keras seperti bber, rhum, dan alcohol. Selain itu juga produk tidak boleh mengandung unsur babi dan anjing serta turunannya; mengandung nama setan, dan kata yang berkonotasi erotis, vulgar atau porno. Diharapkan dengan adanya kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan siswa, guru dan pengelola kantin dalam mengonsumsi makanan halal sehingga dapat mewujudkan ekosistem halal di lingkungan sekolah.
Komentar Terbaru